Kesal Dimarahi, Suami di Tumbang Titi Bacok Kepala Istri Hingga Luka Parah

KETAPANG, MENITNEWS.id — Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan brutal terhadap istrinya, AM (42). Insiden terjadi pada Jumat (05/12/2025) dan mengakibatkan korban mengalami luka terbuka serius di bagian belakang kepala akibat sabetan parang.

Peristiwa memilukan ini berawal dari adu mulut di sebuah pondok kebun di wilayah Desa Segar Wangi. Menurut pihak kepolisian, korban yang datang dengan berjalan kaki sempat memarahi pelaku dan mencoba mengambil handphone serta kunci motor yang berada di tas selempang pelaku. Setelah itu, korban pergi menggunakan sepeda motor.

Melihat istrinya berlalu, pelaku yang diduga tersulut emosi langsung mengejar. Parang yang terselip di pinggangnya ditarik, lalu diayunkan ke arah kepala bagian belakang korban hingga menyebabkan luka robek parah dan membuat korban tersungkur tak berdaya.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah saksi yang melihat langsung kondisi korban pascakejadian.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti sebilah parang. Sementara korban segera dibawa ke Puskesmas Tumbang Titi dan kini telah dirujuk ke RSUD Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar IPTU Made, Senin (08/12/2025).

IPTU Made memaparkan, pada awalnya pelaku tengah berbincang dengan seorang saksi berinisial M di pondok kebun. Ketegangan muncul saat korban datang dan memarahi pelaku, lalu terjadi tarik-menarik tas selempang milik pelaku. Setelah korban pergi, pelaku mengejar dan melukai korban dengan parang.

Usai melakukan tindak kekerasan tersebut, pelaku bukannya melarikan diri. Ia justru memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui sepenuhnya perbuatannya.

Saksi yang semula hanya terdiam saat cekcok dan pembacokan terjadi, akhirnya meminta pertolongan warga sekitar untuk menyelamatkan korban yang terkapar lemah. Beruntung, penanganan cepat warga membuat nyawa korban dapat diselamatkan.
“Pelaku kini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Made.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment